REFORMASI PENDIDIKAN

Bicara Reformasi Pendidikan, pada dasarnya adalah bicara memperbaharui " Kurikulum " dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ", atau dari bentuk "Sistem " kebentuk " Sistem Bermasyarakat ".
Perubahan kurikulum, akan berpengaruh terhadap Sistem Pembelajaran dan Bahan Ajar, jadi jika terjadi pengembangan kurikulum ( substansi ke sistem ), maka harus diikuti pengembangan sistem pembelajaran dan pengembangan bahan ajar.
Perubahan kurikulum akan disertai perubahan bahan ajar dan secara otomatis disertai perubahan sistem pembelajaran, dengan demkian ada keterkaitan yang sangat erat signifikan antara perubahan kurikulum, pengembangan bahan ajar dan pengembangan sistem pembelajaran
Dengan demikian Sistem Pendidikan akan berubah dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ". Dengan berubahnya kurikulum ( substansi ke sistem ) akan berubahlah Sistem Pendidikan, yang akhirnya terjadi " REFORMASI PENDIDIKAN " dari bentuk substansi ke sistem.



Wednesday, December 19, 2012

HUBUNGAN NILAI KKM ( SKTSP ), SKL-PAK dan SKL PAN

Hubungan nilai KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal ) atau SKTSP ( Standart Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran, SKL( Standart Kriteria Lulusan )PAK dan SKL( Standart Kriteria Lulusan )PAN, dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Kesimpulan dari ketiga hubungan tersebut, menghasilkan 3 ( tiga ) kondisi, yaitu :
 Kondisi A = Lulusan ditentukan dari nilai KKM draf KTSP. Apabila siswa berhasil mendapatkan nilai 8, maka berarti keaktifan guru mengajar tuntas dan keaktifan siswa belajar tuntas ( lulus ), apabila siswa mendapat nilai antara 6 – 8, maka dikatakan keaktifan guru tidak tuntas, tetapi keaktifan murid tuntas ( lulus ), sedangkan bila iswa mendapatkan nilai antara 0 – 6, maka dikatakan keaktifan guru dan siswa sama-sama tidak tuntas ( lulus ). Inilah yang terjadi pada SSN ( Sekolah Standar Nasional ) dan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ). Guru dituntut untuk menyelesaikan setiap Standar Kompetensi sesuai nilai KKM didalam draf KTSP.  




Kondisi B = Lulusan ditentukan PAK dan PAN. Kelulusan baik berdasar persentasi, ataupun berdasar nilai rata-rata dan standar deviasi, dengan konversi nilai skala 10, dimana batas kelulusan adalah 6. Apabila siswa mendapatkan nilai hasil ujian 6, maka keaktifan siswa dan keaktifan guru dalam belajar mengajar tuntas lulus ), sedangkan bila siswa mendapa nilai ujian dibawahnya, maka sebaliknya guru dan siswa tidak tuntas ( lulus ). Ini terjadi pada instansi sekolah yang baru menuju ke SSN ( Sekolah Standar Nasional ) atau SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ) atau sekolah unggulan biasa. Dengan memperbaiki nilai SKL, sarana dan prasarana pembelajaran, maka instansi tersebut akan tercapai cita-citanya menjadi sekolah SSN atau SBI.  

Kondisi C = Adalah kondisi yang paling parah, karena pada kondisi ini instansi sekolah dikatakan perlu perbaikan, baik system pembelajarannya ataupun saran dan sarana pendukungnya. Dengan demikian kondisi yang parah ini akan terangkat menjadi sekolah biasa atau unggulan dan siap menuju kesekolah SSN atau SBI.

No comments:

Post a Comment