REFORMASI PENDIDIKAN

Bicara Reformasi Pendidikan, pada dasarnya adalah bicara memperbaharui " Kurikulum " dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ", atau dari bentuk "Sistem " kebentuk " Sistem Bermasyarakat ".
Perubahan kurikulum, akan berpengaruh terhadap Sistem Pembelajaran dan Bahan Ajar, jadi jika terjadi pengembangan kurikulum ( substansi ke sistem ), maka harus diikuti pengembangan sistem pembelajaran dan pengembangan bahan ajar.
Perubahan kurikulum akan disertai perubahan bahan ajar dan secara otomatis disertai perubahan sistem pembelajaran, dengan demkian ada keterkaitan yang sangat erat signifikan antara perubahan kurikulum, pengembangan bahan ajar dan pengembangan sistem pembelajaran
Dengan demikian Sistem Pendidikan akan berubah dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ". Dengan berubahnya kurikulum ( substansi ke sistem ) akan berubahlah Sistem Pendidikan, yang akhirnya terjadi " REFORMASI PENDIDIKAN " dari bentuk substansi ke sistem.



Wednesday, December 19, 2012

SKTSP ( Standart Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran )

Untuk menentukan batas ambang kelulusan siswa, maka diperlukan standar kriteria lulusan minimal, dimana dengan nilai minimal ini anak didik dinyatakan lulus. Kriteria ini masih menjadi persoalan dalam nama, ada yang menyebut KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal ), hal ini tidak mungkin sebab KKM adalah bagian dalam menentukan Standart KTSP. Lantas nama yang cocok selain SKTSP adalah SKM ( Standart Ketuntasan Minimal ). Dimana dengan nilai batas ini siswa dinyatakan lulus. SKTSP atau SKM, merupakan hasil rata-rata dari SKBM ( standart Ketuntasan Belajar minimal ), KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal ) dan TPK ( Tingkat Penguasaan Kriteria ). Guru mata pelajaran dapat menentukan sendiri batas terkecil sebagai standart sesuai dengan kemampuan ditinjau dari ketiga unsur tersebut. Untuk penilaian SKTSP atau SKM, dapat diambil pertatap muka, dimana dengan mengambil pertatap muka dapat diketahui sampai seberapa jauh guru mata pelajaran dapat menyampaikan materi kepada siswa, atau sampai seberapa jauh siswa dapat menyerap mata pelajaran. Hal ini dapat dilihat dari nilai Ketuntasan.

 Contoh SKTSP atau SKM :
Dari tabel diatas dapat dilihat nilai SKTSP atau SKM adalah, 76 dimana siswa yang mendapat nilai kurang dari 76 dinyatakan tidak lulus atau tidak tuntas.

 A. Standar Kompetensi : 1. Mengapresiasi karya seni rupa
Kompetensi Dasar : 1.1. Mengidentifikasi seni rupa murni yang diciptakan di daerah setempat          1.2. Menampilkan sikap apresiatif terhadap keunikan gagasan dan teknik seni rupa murni daerah setempat

 B. Standar Kompetensi : 2. Mengekspresikan diri melalui karya seni rupa.
Kompetensi Dasar : 2.1. Memilih unsur seni rupa Nusantara, dikembangkan menjadi karya seni      murni 2.2. Mengekspresikan diri melalui karya seni rupa murni yang dikembangkan dari unsur seni rupa Nusantara

EVALUASI HASIL BELAJAR

Penilaian hasil belajar merupakan ivent yang sangat penting bagi siswa dalam rangka mengukur sampai seberapa jauh siswa menyerap materi pelajaran. Penilaian yang hasil ujian baik Ulangan Harian atau Ulangan Akhir semester, merupakan masih berupa scor, scor yang belum dapat dipakai sebagai nilai akhir siswa. Pengolahan scor hasil ujian siswa meliputi : 1. PAN, Persentasi, Skala 10 Ideal 2. PAN, Persentasi, Skala 10 Actual 3. PAK, Nilai Rata-rata( X ), Standar Deviasi ( SD ), Skala 10 Ideal 4. PAK, Nilai Rata-rata( X ), Standar Deviasi ( SD ), Skala 10 Actual.

 1. PAN, Persentasi, Skala 10 Ideal
Maka bagi siswa yang mendapatkan hasil ujian lebih besara sama dengan 60 dinyatakan lulus, sedangkan dibawahnya mulai dari 59 kebawah dinyatakan remidi. Untuk SSN ( Sekolah Standar Nasional ) dan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ) SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) Siswa adalah lebih besar sama dengan 80 , dibawahnya dinyatakan tidak lulus.  

2. PAN, Persentasi, Skala 10 Actual
Maka bagi siswa yang mendapatkan hasil ujian lebih besar sama dengan 30 dinyatakan lulus, sedangkan dibawahnya mulai dari 29 kebawah dinyatakan remidi. Untuk SSN ( Sekolah Standar Nasional ) dan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ) SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) Siswa adalah lebih besar sama dengan 40 , dibawahnya dinyatakan tidak lulus.

 3. PAK, Nilai Rata-rata( X ), Standar Deviasi ( SD ), Skala 10 Ideal
Maka bagi siswa yang mendapatkan hasil ujian lebih besar sama dengan 54 dinyatakan lulus, sedangkan dibawahnya mulai dari 53 kebawah dinyatakan remidi. Untuk SSN ( Sekolah Standar Nasional ) dan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ) SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) Siswa adalah lebih besar sama dengan 70 , dibawahnya dinyatakan tidak lulus.

 4. PAK, Nilai Rata-rata( X ), Standar Deviasi ( SD ), Skala 10 Actual.
Maka bagi siswa yang mendapatkan hasil ujian lebih besar sama dengan 37,56 dinyatakan lulus, sedangkan dibawahnya mulai dari 36,56 kebawah dinyatakan remidi. Untuk SSN ( Sekolah Standar Nasional ) dan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ) SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) Siswa adalah 45,42 , dibawahnya dinyatakan tidak lulus.

HUBUNGAN NILAI KKM ( SKTSP ), SKL-PAK dan SKL PAN

Hubungan nilai KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal ) atau SKTSP ( Standart Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran, SKL( Standart Kriteria Lulusan )PAK dan SKL( Standart Kriteria Lulusan )PAN, dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Kesimpulan dari ketiga hubungan tersebut, menghasilkan 3 ( tiga ) kondisi, yaitu :
 Kondisi A = Lulusan ditentukan dari nilai KKM draf KTSP. Apabila siswa berhasil mendapatkan nilai 8, maka berarti keaktifan guru mengajar tuntas dan keaktifan siswa belajar tuntas ( lulus ), apabila siswa mendapat nilai antara 6 – 8, maka dikatakan keaktifan guru tidak tuntas, tetapi keaktifan murid tuntas ( lulus ), sedangkan bila iswa mendapatkan nilai antara 0 – 6, maka dikatakan keaktifan guru dan siswa sama-sama tidak tuntas ( lulus ). Inilah yang terjadi pada SSN ( Sekolah Standar Nasional ) dan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ). Guru dituntut untuk menyelesaikan setiap Standar Kompetensi sesuai nilai KKM didalam draf KTSP.  




Kondisi B = Lulusan ditentukan PAK dan PAN. Kelulusan baik berdasar persentasi, ataupun berdasar nilai rata-rata dan standar deviasi, dengan konversi nilai skala 10, dimana batas kelulusan adalah 6. Apabila siswa mendapatkan nilai hasil ujian 6, maka keaktifan siswa dan keaktifan guru dalam belajar mengajar tuntas lulus ), sedangkan bila siswa mendapa nilai ujian dibawahnya, maka sebaliknya guru dan siswa tidak tuntas ( lulus ). Ini terjadi pada instansi sekolah yang baru menuju ke SSN ( Sekolah Standar Nasional ) atau SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ) atau sekolah unggulan biasa. Dengan memperbaiki nilai SKL, sarana dan prasarana pembelajaran, maka instansi tersebut akan tercapai cita-citanya menjadi sekolah SSN atau SBI.  

Kondisi C = Adalah kondisi yang paling parah, karena pada kondisi ini instansi sekolah dikatakan perlu perbaikan, baik system pembelajarannya ataupun saran dan sarana pendukungnya. Dengan demikian kondisi yang parah ini akan terangkat menjadi sekolah biasa atau unggulan dan siap menuju kesekolah SSN atau SBI.