REFORMASI PENDIDIKAN

Bicara Reformasi Pendidikan, pada dasarnya adalah bicara memperbaharui " Kurikulum " dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ", atau dari bentuk "Sistem " kebentuk " Sistem Bermasyarakat ".
Perubahan kurikulum, akan berpengaruh terhadap Sistem Pembelajaran dan Bahan Ajar, jadi jika terjadi pengembangan kurikulum ( substansi ke sistem ), maka harus diikuti pengembangan sistem pembelajaran dan pengembangan bahan ajar.
Perubahan kurikulum akan disertai perubahan bahan ajar dan secara otomatis disertai perubahan sistem pembelajaran, dengan demkian ada keterkaitan yang sangat erat signifikan antara perubahan kurikulum, pengembangan bahan ajar dan pengembangan sistem pembelajaran
Dengan demikian Sistem Pendidikan akan berubah dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ". Dengan berubahnya kurikulum ( substansi ke sistem ) akan berubahlah Sistem Pendidikan, yang akhirnya terjadi " REFORMASI PENDIDIKAN " dari bentuk substansi ke sistem.



Wednesday, December 19, 2012

EVALUASI HASIL BELAJAR

Penilaian hasil belajar merupakan ivent yang sangat penting bagi siswa dalam rangka mengukur sampai seberapa jauh siswa menyerap materi pelajaran. Penilaian yang hasil ujian baik Ulangan Harian atau Ulangan Akhir semester, merupakan masih berupa scor, scor yang belum dapat dipakai sebagai nilai akhir siswa. Pengolahan scor hasil ujian siswa meliputi : 1. PAN, Persentasi, Skala 10 Ideal 2. PAN, Persentasi, Skala 10 Actual 3. PAK, Nilai Rata-rata( X ), Standar Deviasi ( SD ), Skala 10 Ideal 4. PAK, Nilai Rata-rata( X ), Standar Deviasi ( SD ), Skala 10 Actual.

 1. PAN, Persentasi, Skala 10 Ideal
Maka bagi siswa yang mendapatkan hasil ujian lebih besara sama dengan 60 dinyatakan lulus, sedangkan dibawahnya mulai dari 59 kebawah dinyatakan remidi. Untuk SSN ( Sekolah Standar Nasional ) dan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ) SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) Siswa adalah lebih besar sama dengan 80 , dibawahnya dinyatakan tidak lulus.  

2. PAN, Persentasi, Skala 10 Actual
Maka bagi siswa yang mendapatkan hasil ujian lebih besar sama dengan 30 dinyatakan lulus, sedangkan dibawahnya mulai dari 29 kebawah dinyatakan remidi. Untuk SSN ( Sekolah Standar Nasional ) dan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ) SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) Siswa adalah lebih besar sama dengan 40 , dibawahnya dinyatakan tidak lulus.

 3. PAK, Nilai Rata-rata( X ), Standar Deviasi ( SD ), Skala 10 Ideal
Maka bagi siswa yang mendapatkan hasil ujian lebih besar sama dengan 54 dinyatakan lulus, sedangkan dibawahnya mulai dari 53 kebawah dinyatakan remidi. Untuk SSN ( Sekolah Standar Nasional ) dan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ) SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) Siswa adalah lebih besar sama dengan 70 , dibawahnya dinyatakan tidak lulus.

 4. PAK, Nilai Rata-rata( X ), Standar Deviasi ( SD ), Skala 10 Actual.
Maka bagi siswa yang mendapatkan hasil ujian lebih besar sama dengan 37,56 dinyatakan lulus, sedangkan dibawahnya mulai dari 36,56 kebawah dinyatakan remidi. Untuk SSN ( Sekolah Standar Nasional ) dan SBI ( Sekolah Bertaraf Internasional ) SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) Siswa adalah 45,42 , dibawahnya dinyatakan tidak lulus.

No comments:

Post a Comment