REFORMASI PENDIDIKAN

Bicara Reformasi Pendidikan, pada dasarnya adalah bicara memperbaharui " Kurikulum " dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ", atau dari bentuk "Sistem " kebentuk " Sistem Bermasyarakat ".
Perubahan kurikulum, akan berpengaruh terhadap Sistem Pembelajaran dan Bahan Ajar, jadi jika terjadi pengembangan kurikulum ( substansi ke sistem ), maka harus diikuti pengembangan sistem pembelajaran dan pengembangan bahan ajar.
Perubahan kurikulum akan disertai perubahan bahan ajar dan secara otomatis disertai perubahan sistem pembelajaran, dengan demkian ada keterkaitan yang sangat erat signifikan antara perubahan kurikulum, pengembangan bahan ajar dan pengembangan sistem pembelajaran
Dengan demikian Sistem Pendidikan akan berubah dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ". Dengan berubahnya kurikulum ( substansi ke sistem ) akan berubahlah Sistem Pendidikan, yang akhirnya terjadi " REFORMASI PENDIDIKAN " dari bentuk substansi ke sistem.



Monday, June 10, 2013

PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU

I.          Guru Figur Sentral.
Guru sebagai figure sentral, dalam arti : guru yang mengendalikan implementasi kurikulum, dimana didalam proses pembelajaran terjadi pertemuan dua kutup, konsep yang terkandung didalam tujuan pembelajaran dan konsep siswa.

Yero, ( 2003 ) : “ perubahan yang sangat kuat dari pada pendidikan, menjadi lebih baik atau buru, berada ditangan para guru “.




Clark & Peterson ( 1986 ) : “ secara psikologis , pikiran, perencanaan, dan keputusan yang dibuat oleh guru merupakan bagian penting dalam konteks pembelajaran “.

Shulman, ( 1986 ) : “ kekuatan perubahan melalui pendidikan ada ditangan guru, dalam konteks ini kurikulum diinterpretasikan dan dilaksanakan oleh guru, dimana guru mengajar dan siswa belajar, tingkah laku guru secara substansial dipengaruhi dan ditentukan oleh proses berpikir guru “.

Marzano, ( 1992 ) : “ jantung persoalan restrukturisasi pendidikan adalah hubungan antara proses pembelajaran dan proses belajar, hal ini menuntut guru memiliki model konseptual yang menghubungkan antara konsepsi siswa dan konsepsi ilmuwan mengenai hakekakt ilmu yang dipelajari “.

Connor, 1990 ; Rowe & Holland, 1990 : “ guru sebagai pengendali , menjembatani pertemuan antara konspsi ilmiah ( yang dating dari ilmuwan, terkandung dalam kurikulum ) dengan konsepsi siswa yang acapkali bersumber dari intuisi dan acapkali naïf “.


B.  Standar Kompetensi Guru :
1.  Kompetensi Pedagogik
  1. Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, kultural, emosional dan intektual.
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Menguasai kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diempu.
  4. Terampil melakukan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  5. Memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
  7. Berkomunikasi secara efektif, impatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Terampil melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social, dan kebudayaan nasioanal Indonesia.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  5. Menjunjung tinggi kode etik.

3. Kompetensi Sosial
  1. Bersikap inklusif bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
  3. Beradaptasi ditempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman social budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.


4. Kompetensi Profesional.
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diempu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran / bidang pengembangan yang diempu.
  3. Mengembangkan materi pelajaran yang diempu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  5. Memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.


Pengembangan profesionalitas guru berarti peningkatan kompetensi-kompetensi tersebut secara berkelanjutan, sejalan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai guru.
Hal ini berarti :
-          Peningkatan kompetensi guru akan berlangsung secara terintegrasi dalam pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya sebagai guru.
-          Pengembangan atas komponen-komponen kompetensi bukanlah yang terpisah-pisah, akan tetapi akan berlangsung dalam proses menjalankan tugasnya sebagai guru.