REFORMASI PENDIDIKAN

Bicara Reformasi Pendidikan, pada dasarnya adalah bicara memperbaharui " Kurikulum " dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ", atau dari bentuk "Sistem " kebentuk " Sistem Bermasyarakat ".
Perubahan kurikulum, akan berpengaruh terhadap Sistem Pembelajaran dan Bahan Ajar, jadi jika terjadi pengembangan kurikulum ( substansi ke sistem ), maka harus diikuti pengembangan sistem pembelajaran dan pengembangan bahan ajar.
Perubahan kurikulum akan disertai perubahan bahan ajar dan secara otomatis disertai perubahan sistem pembelajaran, dengan demkian ada keterkaitan yang sangat erat signifikan antara perubahan kurikulum, pengembangan bahan ajar dan pengembangan sistem pembelajaran
Dengan demikian Sistem Pendidikan akan berubah dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ". Dengan berubahnya kurikulum ( substansi ke sistem ) akan berubahlah Sistem Pendidikan, yang akhirnya terjadi " REFORMASI PENDIDIKAN " dari bentuk substansi ke sistem.



Thursday, December 20, 2012

REMIDI ATAU PENGULANGAN PROSES BELAJAR MENGAJAR .

Masaaki Sato, Prof : “ Guru harus bisa mengambil sikap yang cepat didalam pembelajaran, mengulang atau melanjutkan pelajaran, ini dilatih dalam “Do – See”, sedangkan dalam “See” guru harus belajar dua hal, yaitu bagaimana cara melanjutkan pelajaran, dan berikutnya bagaimana pemahaman terhadap siswa “. Remidi atau mengulang adalah kesamaan pandangan yang sama, remidi artinya hanya siswa yang tidak lulus atau tuntas saja yang mengulang sedangankan mengulang adalah mengulang pelajaran secara keseluruhan.
Bagaimana cara mengetahui remidi atau mengulang ? Batas kuota berapa siswa yang lulus dalam satu kelas hingga pelajaran harus diulang ? Itulah yang perlu dipertanyakan dalam benak kita sebagai pengajar, seandainya yang tidak lulus dalam “pree test “ cuma sepuluh orang dari jumlah empat puluh orang siswa, apakah kita harus mengulang, rasanya lebih baik remidi saja. Batas berapa kita harus mengulang atau remidi, bila jumlah siswa empat puluh siswa, itulah tantangan buat kita agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan.
 Dari persoalan itu saya mencoba membuat batas standar kelulusan berdasarkan besarnya SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) dan Persentasi Ketuntasan, untuk menentukan kegiatan pembelajaran diremidi atau diulang.
Tabel Batas Standar Kelulusan Remidi atau Mengulang Pelajaran dapat dilihat dibawah ini :





Dari table diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. SKL  > 6, ketuntasan  > 50 % maka proses belajar mengajar diremidi hanya terbatas kepada siswa yang jatuh, bila ketuntasan  < 50 %, maka proses belajar mengajar di ulang.

 2. SKL  > 7, ketuntasan  40 % maka proses belajar mengajar diremidi hanya terbatas kepada siswa yang jatuh, bila ketuntasan <40 belajar="" br="" maka="" mengajar="" mengulang.="" proses="">

 3. SKL > 8, ketuntasan  > 30 % maka proses belajar mengajar diremidi hanya terbatas kepada siswa yang jatuh, bila ketuntasan <30 belajar="" br="" maka="" mengajar="" mengulang.="" proses="">

 4. SKL  > 9, ketuntasan  < 20 % maka proses belajar mengajar diremidi hanya terbatas kepada siswa yang jatuh, bila ketuntasan  <20 belajar="" maka="" mengajar="" mengulang="" proses="">

ASSASMEN AUTENTIK SENI BUDAYA

Penilaian kegiatan pembelajaran kompetensi Seni Rupa, yang merupakan bagian dari mata pelajaran Seni Budaya, meliputi : ( 1 ) Penilaian Produk ; ( 2 ) Penilaian Laporan / Kliping / Ringkasan ; ( 3 ) Penilaian UH ( Ulangan Harian ), UTS ( Ujian Tengah Semester ), dan UAS ( Ujian Akhir Semester )

  1. Nilai Produk ( Karya Seni ) Penilaian Hasil Produk merupakan penilaian dari kegiatan ekpresi siswa dalam mewujudkan ekpresinya dalam bentuk karya seni, baik seni murni atau seni terapan. Adapun aspek yang dinilai adalah : ( 1 ) Perspektif ; ( 2 ) Proporsi ; ( 3) Komposisi; ( 4 ) Bayangan; dan ( 5 ) Finishing. Aspek untuk penilaian hasil karya seni murni “ Gambar Bentuk “ Tabel Penilaian Hasil Produk Karya Seni dapat dilihat dibawah ini :

2. Nilai Laporan/ Kliping/ Ringkasan. Penilaian Laporan/ Kliping/ Ringkasan, merupakan penilaian dari kegiatan apresiasi siswa terhadap kompetensi seni rupa, kegiatan ini meliputi penelusuran macam-macam dan cirri-ciri seni rupa serta apresiasi terhadapnya. Adapun aspek yang dinilai meliputi : ( 1 ) Kelengkapan data ; ( 2 ) Ketepatan Informasi ; ( 3 )Tingkat Kesulitan Pemahaman Laporan : dan ( 4 ) Kesempurnaan Rancangan. Tabel penilaian Laporan/ Kliping/ Ringkasan dapat dilihat pada dibawah ini :

3. Nilai UH ( Ulangan Harian ), UTS ( Ulangan Tengah Semester ) dan UAS ( Ulangan Akhir Semester ) Penilaian UH ( Ulangan Harian ), UTS ( Ulangan Tengah Semester ) dan UAS ( Ulangan Akhir Semester ), merupakan penilaian terhadap kognitif siswa. Adapun aspek yang dinilai meliputi : ( 1 ) Kemampuan Hafalan; ( 2 ) Kemampuan Pemahaman; ( 3 ) Kemampuan Aplikasi; ( 4 ) Kemampuan Analisis; dan ( 5 ) Kemampuan Sintesa. Kelima aspek ini terdapat dalam isi kandungan soal. Jadi soal yang dibuat meliputi sola hafalan, pemahaman, aplikasi, analisis dan sintesa . Tabel Penilaian UH ( Ulangan Harian ), UTS ( Ulangan Tengah Semester ) dan UAS ( Ulangan Akhir Semester ), dapat dilihat dibawah ini :