REFORMASI PENDIDIKAN

Bicara Reformasi Pendidikan, pada dasarnya adalah bicara memperbaharui " Kurikulum " dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ", atau dari bentuk "Sistem " kebentuk " Sistem Bermasyarakat ".
Perubahan kurikulum, akan berpengaruh terhadap Sistem Pembelajaran dan Bahan Ajar, jadi jika terjadi pengembangan kurikulum ( substansi ke sistem ), maka harus diikuti pengembangan sistem pembelajaran dan pengembangan bahan ajar.
Perubahan kurikulum akan disertai perubahan bahan ajar dan secara otomatis disertai perubahan sistem pembelajaran, dengan demkian ada keterkaitan yang sangat erat signifikan antara perubahan kurikulum, pengembangan bahan ajar dan pengembangan sistem pembelajaran
Dengan demikian Sistem Pendidikan akan berubah dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ". Dengan berubahnya kurikulum ( substansi ke sistem ) akan berubahlah Sistem Pendidikan, yang akhirnya terjadi " REFORMASI PENDIDIKAN " dari bentuk substansi ke sistem.



Friday, June 25, 2010

PENILAIAN PEMBELAJARAN KOMPETENSI ( P.K ).

Penilaian dalam system pembelajaran Pembelajaran Kompetensi ( PK ) menggunakan patokan nilai PAN ( Paduan Acuan Normal ), PAK ( Paduan Acuan Kriteria ) dan patokan nilai KKM ( Kreteria Kelulusan Minimal ) draf KTSP.

1. Pengertian Penilaian system penilaian pembelajaran Pembelajaran
Kompetensi.

Nilai KKM diperoleh dari rata-rata setiap Pengajaran Kompetensi. Ini merupakan dasar penilaian Sekolah Standar Nasional ( SSN ) dan Sekolah Bertaraf Internasional ( SBI ).
Nilai berdasarkan PAN ( Paduan Acuan Normal ) atau PAK ( Paduan Acuan Kriteria ) dipakai untuk Sekolah yang baru menuju atau tidak ke Sekolah Standar Nasional ( SSN ) dan Sekolah Bertaraf Internasional ( SBI), yaitu Sekolah Biasa atau Sekolah Unggulan . Dasar penilaian adalah nilai rata-rata ( x ) atau persentasi ( % ).
Dengan adanya SSN, SBI dan yang baru menuju SSN atau SBI , maka terjadilah 3 ( tiga ) kriteria penilaian.

Ia. Macam Penilaian :
1. Nilai SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) untuk SSN dan SBI.
Dasarnya KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal ) draf KTSP.
2. Nilai SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) untuk Non SSN dan SBI ( Sekolah Biasa atau Sekolah Unggulan ).
Dasarnya PAN atau PAK, dengan ketentuan dasar nilai rata-rata ( x ) atau persentasi, batas minimal 6.
3. Nilai SK-KMP ( Standar Kelulusan – Kompetensi Mata Pelajaran ), hasil testing
baik dari Ulangan Harian dan Ulangan Akhir Sekolah, untuk SSN, SBI dan Non
SSN dan SBI.

1b. Pedoman SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) Nilai KKM draf KTSP.
1. Indikator Pencapaian ( IP ) berfungsi sebagai criteria ketuntasan belajar Kompetensi Dasar ( KD ).
2. Indikator Pencapaian ( IP ) terhadap Kompetensi Dasar ( KD ) mempunyai tingkatan yang berbeda-beda dalam menentukan nilai KKM.
3. Tingkatan-tingkatan itu terbagi atas, tingkatan Essensial, tingkat Kompleksitas
( kesulitan dan kerumitan ), tingkat kemampuan rata-rata siswa ( Intake ) dan
sumber daya pendukung BOS dan BOP.
4. Melalui analisa dari ke empat tingkatan itu, maka dapat ditentukan nilai KKM, setiap mata pelajaran yang tercantum dalam Standar Kompetensi Lulusan didalam draf KTSP.

2. Pedoman SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) berdasarkan PAK dan PAN.
Pedoman penentuan nilai SKL ini berdasarkan kesepakan internasional, yang mana berdasarkan PAK ( patokan Acuan Kriteria ) nilai kelulusan berdasarkan nilai rata-rata kelas ( x ), selanjutnya berdasarkan PAN ( Patokan Acuan Normal ) berdasarkan persentasi , penentuan SKL ditetapkan 6 ( enam ).

3. Pedoman SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) Nilai SK-KMP.
Nilai SK-KMP ( Standar Kelulusan - Kelompok Mata Pelajaran )dapat ditinjau dari dua patokan yaitu Patokan Acuan Normal ( PAN ) dan Patokan Acuan Kriteria
( PAK ).
3a.1. Patokan Acuan Normal ( PAN ) :
Nilai ditentukan dberdasarkan interpretasi data persentasi baik dalam bentuk actual ataupun dalam bentuk Ideal. Nilai hasil ujian masih merupakan skor mentah, yang masih harus diproses kedalam aturan persentasi, sehingga terbagi menjadi 10 bagian nilai satuan.
Penilaian ini dibagi dua, yaitu :
1. Interpretasi data berdasarkan persentasi bentuk Ideal.
Dasar Nilai Soal Tertinggi ( MES ).
2. Interprestasi data berdasarkan persentasi bentuk actual.
Dasar Nilai Tertinggi Hasil peserta ujian.
3a.2. Patokan Acuan Kriteria ( PAK ) :
Nilai ditentukan dberdasarkan interpretasi data menggunakan nilai rata-rata ( x ) dan Standar Deviasi ( SD ), baik dalam bentuk actual ataupun dalam bentuk Ideal. Nilai hasil ujian masih merupakan skor mentah, yang masih harus diproses kedalam aturan baik kedalam skala 10 ( satuan ) ataupun skala 5 ( grade ).
Penilaian ini dibagi dua, yaitu :
1. Interpretasi datamenggunakan nilai rata-rata ( x ) dan SD, bentuk Ideal.
2. Interpretasi datamenggunakan nilai rata-rata ( x ) dan SD, bentuk Actual.

Dari system penilaian standar kompetensi tersebut, dapat diketahui bahwa antara KKM, SKL PAK dan PAN, dan SK-KMP saling berhubungan dan berkaitan satu sama lainnya dalam menentukan kelulusan siswa.