REFORMASI PENDIDIKAN

Bicara Reformasi Pendidikan, pada dasarnya adalah bicara memperbaharui " Kurikulum " dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ", atau dari bentuk "Sistem " kebentuk " Sistem Bermasyarakat ".
Perubahan kurikulum, akan berpengaruh terhadap Sistem Pembelajaran dan Bahan Ajar, jadi jika terjadi pengembangan kurikulum ( substansi ke sistem ), maka harus diikuti pengembangan sistem pembelajaran dan pengembangan bahan ajar.
Perubahan kurikulum akan disertai perubahan bahan ajar dan secara otomatis disertai perubahan sistem pembelajaran, dengan demkian ada keterkaitan yang sangat erat signifikan antara perubahan kurikulum, pengembangan bahan ajar dan pengembangan sistem pembelajaran
Dengan demikian Sistem Pendidikan akan berubah dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ". Dengan berubahnya kurikulum ( substansi ke sistem ) akan berubahlah Sistem Pendidikan, yang akhirnya terjadi " REFORMASI PENDIDIKAN " dari bentuk substansi ke sistem.



Thursday, December 20, 2012

REMIDI ATAU PENGULANGAN PROSES BELAJAR MENGAJAR .

Masaaki Sato, Prof : “ Guru harus bisa mengambil sikap yang cepat didalam pembelajaran, mengulang atau melanjutkan pelajaran, ini dilatih dalam “Do – See”, sedangkan dalam “See” guru harus belajar dua hal, yaitu bagaimana cara melanjutkan pelajaran, dan berikutnya bagaimana pemahaman terhadap siswa “. Remidi atau mengulang adalah kesamaan pandangan yang sama, remidi artinya hanya siswa yang tidak lulus atau tuntas saja yang mengulang sedangankan mengulang adalah mengulang pelajaran secara keseluruhan.
Bagaimana cara mengetahui remidi atau mengulang ? Batas kuota berapa siswa yang lulus dalam satu kelas hingga pelajaran harus diulang ? Itulah yang perlu dipertanyakan dalam benak kita sebagai pengajar, seandainya yang tidak lulus dalam “pree test “ cuma sepuluh orang dari jumlah empat puluh orang siswa, apakah kita harus mengulang, rasanya lebih baik remidi saja. Batas berapa kita harus mengulang atau remidi, bila jumlah siswa empat puluh siswa, itulah tantangan buat kita agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan.
 Dari persoalan itu saya mencoba membuat batas standar kelulusan berdasarkan besarnya SKL ( Standar Kriteria Lulusan ) dan Persentasi Ketuntasan, untuk menentukan kegiatan pembelajaran diremidi atau diulang.
Tabel Batas Standar Kelulusan Remidi atau Mengulang Pelajaran dapat dilihat dibawah ini :





Dari table diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. SKL  > 6, ketuntasan  > 50 % maka proses belajar mengajar diremidi hanya terbatas kepada siswa yang jatuh, bila ketuntasan  < 50 %, maka proses belajar mengajar di ulang.

 2. SKL  > 7, ketuntasan  40 % maka proses belajar mengajar diremidi hanya terbatas kepada siswa yang jatuh, bila ketuntasan <40 belajar="" br="" maka="" mengajar="" mengulang.="" proses="">

 3. SKL > 8, ketuntasan  > 30 % maka proses belajar mengajar diremidi hanya terbatas kepada siswa yang jatuh, bila ketuntasan <30 belajar="" br="" maka="" mengajar="" mengulang.="" proses="">

 4. SKL  > 9, ketuntasan  < 20 % maka proses belajar mengajar diremidi hanya terbatas kepada siswa yang jatuh, bila ketuntasan  <20 belajar="" maka="" mengajar="" mengulang="" proses="">

No comments:

Post a Comment