REFORMASI PENDIDIKAN

Bicara Reformasi Pendidikan, pada dasarnya adalah bicara memperbaharui " Kurikulum " dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ", atau dari bentuk "Sistem " kebentuk " Sistem Bermasyarakat ".
Perubahan kurikulum, akan berpengaruh terhadap Sistem Pembelajaran dan Bahan Ajar, jadi jika terjadi pengembangan kurikulum ( substansi ke sistem ), maka harus diikuti pengembangan sistem pembelajaran dan pengembangan bahan ajar.
Perubahan kurikulum akan disertai perubahan bahan ajar dan secara otomatis disertai perubahan sistem pembelajaran, dengan demkian ada keterkaitan yang sangat erat signifikan antara perubahan kurikulum, pengembangan bahan ajar dan pengembangan sistem pembelajaran
Dengan demikian Sistem Pendidikan akan berubah dari bentuk " Substansi " ke bentuk " Sistem ". Dengan berubahnya kurikulum ( substansi ke sistem ) akan berubahlah Sistem Pendidikan, yang akhirnya terjadi " REFORMASI PENDIDIKAN " dari bentuk substansi ke sistem.



Tuesday, May 11, 2010

KOMPETENSI GURU PROFESIONAL.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diklasifikasikan kedalam 4 komponen .

1. Kompotensi Pedagogik.

1. Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Menguasai kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4. Terampil melakukan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
7. Berkomunikasi secara efektif, impatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Terampil melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.


II. Kompetensi Kepribadian.

1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Menampilkan diri peserta didik dan masyarakat.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru , dan percaya diri.
5. Menjunjung tinggi kode etik potensi guru.


III. Kompetensi Sosial.

1. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tindak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3. Beradaptasi ditempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman social budaya.
4. Berkomunikasi dengan komunitasprofesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau berbentuk lain.

IV. Kompetensi Profesional.

1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran / bidang pengembangan yang diampu.
3. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Pengembangan profesionalitas guru berarti peningkatan kompetensi-kompetensi tersebut secara berkelanjutan, sejalan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai guru. Hal ini berarti bahwa, peningkatan kompetensi guru akan berlangsung secara terintegrasi dalam pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya sebagai guru. Pengembangan atas komponen-komponen kompetensi bukanlah proses yang terpisah-pisah, akan tetapi akan berlangsung dalam proses menjalankan tugasnya sebagai guru.

Bertolak dari kenyataan inilah, maka bahan pelatihan ini dikembangkan dengan fokus pada siklus tugas profesional guru yang meliputi :
1) Proses berpikir guru ( yangkemudian diorganisasi sebagai Pengembangan Kemampuan Dasar ).
2) Merancang pembelajaran ( yang kemudian diorganisasi sebagai Pengembangan Pembelajaran ).
3) Mel;aksanakan pembelajaran dan melakukan evaluasi pembelajaran ( yang kemudian diorganisasi sebagai Implementasi Pembelajaran ).

Prof. Dr. H. Suparno & dr. Waras Kamdi, MPd. Dalam bukunya
“ PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU “

No comments:

Post a Comment